Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/02/2018, 08:42 WIB
|
EditorAgung Kurniawan

Jakarta, KOMPAS.com — Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar. Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.

Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama. Jika sudah seperti itu, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Baca juga: Seperti Ini Prosedur Mengurus STNK yang Hilang

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, pemblokiran cukup mudah dilakukan. Setelah tiba di Samsat, bisa langsung datang ke bagian blokir progresif.

"Tetapi, harus ke Samsat di mana kendaraan terdaftar," ucap Bayu kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta

Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu, cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.

"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenai pajak progresif," kata dia.

Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor, sebaiknya lakukan blokir di Samsat agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke