Jakarta, KOMPAS.com — Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar. Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.
Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama. Jika sudah seperti itu, Anda harus segera melakukan pemblokiran ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi, motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.
Baca juga: Seperti Ini Prosedur Mengurus STNK yang Hilang
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama menjelaskan, pemblokiran cukup mudah dilakukan. Setelah tiba di Samsat, bisa langsung datang ke bagian blokir progresif.
"Tetapi, harus ke Samsat di mana kendaraan terdaftar," ucap Bayu kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).
Baca juga: Perpanjangan STNK Wajib Lolos Uji Emisi di Jakarta
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, lanjut Bayu, cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan.
"Prosesnya juga tidak lama, hari itu diblokir, langsung tidak dikenai pajak progresif," kata dia.
Nah, jadi apabila Anda pernah penjual mobil atau motor, sebaiknya lakukan blokir di Samsat agar tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.