Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Dirlantas PMJ Soal PKL di Tanah Abang

Kompas.com - 11/01/2018, 09:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra akan melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tentang pedagang kaki lima (PKL) di jalan Tanah Abang.

Menurut Halim, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memfasilitasi PKL di jalan itu sudah melanggar aturan, yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2004, pasal 63 tentang Jalan.

Belum lagi, penataan Tanah Abang itu mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, seperti diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita akan melakukan pengkajian ulang bersama Dishub. Hasilnya nanti akan diinfomasikan," kata Halim saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (9/1/2018).

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Bikin Orang Jatuh Miskin

Belum lagi menurut Halim, rekayasa lalu lintas di daerah tersebut merupakan diskresi yang kurang tepat. Kata dia, ada kepentingan lebih besar yang terganggu akibat penutupan arus lalu lintas di sekitar wilayah itu.

"Oleh karena itu, kita harus mengkaji apakah ini efektif atau tidak, secara hukum jelas sudah melanggar aturan," ujar Halim.

Anies memperbolehkan PKL berjualan di Jalan Jati Baru Raya, dekat Stasiun Tanah Abang. Dalam konsep penataan Pasar Tanah Abang jangka pendek ini, dua jalur yang ada di depan Stasiun Tanah Abang ditutup sejak pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Satu jalur digunakan untuk PKL dan satu jalur lainnya digunakan untuk Transjakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com