Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2017, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Banyak pengguna kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor yang belum paham soal jarak minimal dan aman. Padahal, sangat penting untuk menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.

Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 menginformasikan jarak minimal dan aman antar kendaraan bermotor.

Jarak minimal itu sendiri merupakan jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antar kendaraan belakang dengan di depannya. Pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya.

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang

Sementara itu, sebaiknya pengemudi selalu mengambil jarak aman. Terutama, ketika melaju di jalanan basah. Mengerem di jalan licin itu butuh waktu lebih lama dibandingkan dalam kondisi kering.

Adapun jarak yang disarankan adalah sebagai berikut:

 

. #KawulaModa, Jarak antar kendaraan menjadi salah satu hal yang mesti diwaspadai tiap pengemudi. Terutama saat kondisi jalan licin akibat hujan atau sewaktu kondisi lalu lintas sedang padat. Benturan mendadak antar kendaraan sangat mungkin terjadi karena jarak yang terlalu dekat. Demikian pula ketika menjumpai jalur menanjak. Menjaga jarak antara satu kendaraan dengan lainnya merupakan langkah bijak demi keselamatan perjalanan. . Ada dua macam jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya. Jenis jarak ini belum tentu aman, dan pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya. . Sedangkan jarak aman adalah jarak yang paling disarankan. Terutama, saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu lebih lama dibandingkan pada jalan yang kering. . Berikut adalah infografis tentang jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil, terutama ketika kondisi jalan sedang basah, sebagaimana dirumuskan Korlantas Polri. — #jarakminimal #jarakaman #transportasi #kementerianperhubungan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on Jul 23, 2017 at 10:16pm PDT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com