Jakarta, KompasOtomotif - Banyak pengguna kendaraan bermotor, baik itu mobil atau sepeda motor yang belum paham soal jarak minimal dan aman. Padahal, sangat penting untuk menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.
Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 menginformasikan jarak minimal dan aman antar kendaraan bermotor.
Jarak minimal itu sendiri merupakan jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antar kendaraan belakang dengan di depannya. Pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya.
Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang
Sementara itu, sebaiknya pengemudi selalu mengambil jarak aman. Terutama, ketika melaju di jalanan basah. Mengerem di jalan licin itu butuh waktu lebih lama dibandingkan dalam kondisi kering.
Adapun jarak yang disarankan adalah sebagai berikut:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.