Jakarta, KompasOtomotif - Mulai berlakunya layanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ditandai dengan peluncuran Sistem BPKB Terintegrasi di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (13/11/2017).
Sistem BPKB Terintegrasi terpusat pada situs bpkb.net. Sistem ini memuat fitur-fitur yang terkait erat dengan pengurusan BPKB. Fitur-fitur tersebut meliputi:
1. e-pendaftaran, layanan pendaftaran pengurusan BPKB untuk proses pergantian kepemilikan.
2. e-queue, nomor antrean elektronik yang sudah dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) untuk mengakses fasilitas e-form.
3. e-form, layanan pengisian formulir permohonan BPKB yang dilakukan secara digital di Ditlantas Polda Metro. Cara pengisian formulir dilakukan dengan cara meletakan ID card pada RFID reader. Selanjutnya memasukan nomor kode pendaftaran bagi yang sudah mendaftar secara online, ataupun nomor BPKB atau NIK bagi pemohon yang baru mendaftar.
Baca juga : Kenaikan Tarif STNK dan BPKB Baiknya Bertahap
4. e-receipt signature, yakni tanda terima BPKB elektronik. Dalam proses ini pemohon memberikan tanda tangan secara digital menggunakan stilus pen pada digital signature. Selanjutnya tanda tangan akan tersimpan dalam sistem BPKB sehingga mempermudah dalam penyajian data.
5. e-IKM atau Indeks Kepuasan Masyarakat digital, yakni pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pelayanan BPKB. Pada sistem ini, wajah masyarakat yang memberikan penilaian secara otomatis terdokumentasikan dalam sistem.
6. e-survey, pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat pada pokja pelayanan BPKB menggunakan perangkat pintar atau PC melalui bpkb.net. Pada sistem ini, responden akan terklasifikasi berdasarkan usia, jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan.
7. e-informasi, sarana penyimpanan, pengelolaan dan penyajian informasi pelayanan BPKB kepada masyarakat dengan menggunakan layar digital e-informasi BPKB. e-informasi memberikan informasi audio serta. visual. Menunya pun dapat dipilih sesuai kebutuhan.
8. e-archive, salinan dokumen dari arsip manual menjadi arsip Digital. Setelah Agen Pemegang Merk mengirimkan data dan dokumen digital permohonan ke sistem BPKB online, data dan dokumen digital tersebut dapat ditampilkan pada menu pendaftaran. Sehingga untuk menerbitkan BPKB baru hanya memerlukan waktu 3 menit dan dokumen digital disimpan sebagai e-archive.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.