Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota “Doakan” Regulasi Baru IKD Capai Sasaran

Kompas.com - 20/10/2017, 13:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) produsen mobil terbesar dalam negeri, merespons soal penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian baru nomor 34 tahun 2017, terkait perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk completely knocked down ( CKD) dan incompletely knocked-down ( IKD).

Pasalnya, aturan tersebut khawatirnya bisa menyakiti produsen mobil yang investasinya di industri otomotif dalam negeri terbilang besar. Meskipun pihak Kementerian Perindustrian yakin, kalau aturan baru ini akan menguntungkan semua pihak.

Saat ditanyakan perihal tersebut, Presiden Direktur TMMIN Warih Andang Tjahjono menjawab santai. Pihaknya hanya berharap kalau regulasi baru tersebut, bisa memenuhi tujuan pemerintah, salah satunya untuk menarik investasi.

Baca juga : Pemerintah Mulai Buka Keran IKD

“Dari TMMIN sendiri sih kami berharap peraturan baru tentang CKD dan IKD bisa mencapai target, seperti bisa mengundang investasi, pendalaman industri, dan menambah ekspor,” ujar Warih kepada KompasOtomotif, Kamis (19/10/2017).

“Saat ini, kami terus berupaya melakukan pendalaman industri dan sekarang sudah di level parts by parts scheme. Kami juga berusaha meningkatkan kontribusi nyata lewat ekspor CBU, CKD, engine, komponen, dan alat bantu produksi,” tutur Warih.

Punya merek premium Lexus, bukan tidak mungkin Toyota juga bisa memanfaatkan regulasi tersebut untuk modal rakit lokal. Pasalnya, tarif bea masuknya juga kemungkinan akan diringankan, bahkan bisa mencapai nol persen. Jadi cukup menggiurkan.

Baca juga : Pemerintah Korting Tarif Importasi IKD

Permenperin baru nomor 34/2017 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, diundangkan 8 September 2017. Pihak Kemenperin menyebut ini sebagai penyempurna kebijakan Permenperin 59/2010, untuk mengakselerasi pengembangan industri, incarannya mobil premium.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 Permenperin 34 tahun 2017, Permenperin 59 tahun 2010 masih berlaku, sepanjang tidak diatur pada Permenperin 34/2017, antara lain ketentuan terkait Industri Sepeda Motor, Industri komponen, dan completely built up (CBU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com