Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah India Larang Mobil “Otonomos”

Kompas.com - 31/07/2017, 17:16 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

New Delhi, KompasOtomotif – Negara dengan penduduk terbesar kedua dunia, India, mengumumkan mobil otonomos berstatus ilegal. Pelarangan teknologi mobil yang bisa berkendara sendiri ini, disebut-sebut dilakukan untuk menyelamatkan pekerjaan masyarakatnya.

"Kami tidak akan membiarkan mobil tanpa sopir di India. Saya sangat jelas mengenai hal ini," kata Nitin Gadkari, Menteri Transportasi India, pada sebuah konferensi pers yang dilaporkan oleh Hindustan Times dari Motoring.com.au, Senin (31/7/2017).

Munculnya sistem robotika dan automation dianggap bisa menyebabkan kehilangan pekerjaan dalam skala besar di berbagai industri, dan India mengambil sikap keras terhadap itu. Isu yang mengemuka adalah, kendaraan otonomos berpotensi untuk menghilangkan banyak pekerjaan di industri transportasi, termasuk truk, bus, sopir taksi, dan kurir.

"Kami tidak akan mengizinkan teknologi yang menghilangkan pekerjaan," kata Gadkari.

Dahulukan Pekerjaan

Sebagian besar, negara maju menunjukkan keinginan mereka untuk mengadopsi kendaraan otonomos, dengan alasan memberikan manfaat, seperti keselamatan yang lebih baik dan mengurangi kemacetan lalu lintas, serta soal emisi. Namun, pemerintah India mengatakan bahwa pekerjaan harus didahulukan.

Gadkari mengamati bahwa India saat ini membutuhkan 22.000 lagi supir komersial, di mana jumlah ini diperkirakan akan meningkat di tahun-tahun depan.

"Di negara yang pengangguran mewabah, Anda tidak dapat membiarkan teknologi yang akhirnya mengambil pekerjaan orang," kata Gadkari.

Pemerintah India menginvestasikan sekitar 100 pusat pelatihan pengemudi di India, untuk membantu pengemudi baru memenuhi permintaan transportasi komersial, di mana volume truk yang beredar cukup banyak di jalan India.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com