Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Pemilik Bus Bisa Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/06/2017, 07:41 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kecelakaan bus maut yang terjadi April lalu, mulai membuka mata para pemangku kepentingan khususnya Kementerian Perhubungan, untuk secara ketat memantau angkutan umum yang beredar.

Selain rajin melakukan ramp check bus-bus yang beredar, aturan baru kemungkinan akan diaplikasikan.  Eddi, Direktur Keselamatan Transportasi Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan mengatakan, akan menjerat pemilik bus, selain dari supirnya.

“Karena selama ini hanya supirnya saja yang kita tindak, tapi ke depan akan ada perubahan undang-undang dan sebagainya. Sekarang kan bunyi pasal-pasalnya ‘Barang siapa yang mengemudikan kendaraaan’ ya itu berarti supir, tapi kalau nanti si pemilk kendaraaan yang mengoperasikan kendaraaan dan busnya yang bisa dipidana,” ujar Eddie, Sabtu (17/6/2017).

Eddi menambakan, terkait dengan kecelakaan yang terjadi di Jalur Puncak, Ciloto April lalu, Eddi menemukan kalau tanda tangannya dipalsukan agar mobil bisa beroperasi. “Sampai sekarang masih di kepolisian, dan sedang diproses, semoga pemiliknya jadi tersangka, karena agar tidak terulang lagi,” ujar Eddi.

Soal target, Eddi menuturkan, kalau Indonesia berharap pada 2020 nanti jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan akan berkurang sampai 80 persen. Sementara untuk 2017 ini, harapannya sudah bisa turun 50 persen.

“Banyak hal yang sudah kami penuhi, alhamdulillah tahun kemaren angkutan umum yang resmi tidak ada yang mengalami tragedi. Kebanyakan kecelakaan yang terjadi karena masa uji angkutannya (bus) sudah terlampaui,” kata Eddi.

“Mudah-mudahan ke depannya, kami akan lebih ketat lagi memeriksa kendaraan di jalan, dan semoga target penurunan angka kecelakaan tercapai sampai 80 persen di 2020,” ucap Eddi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com