Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Larangan Bus Masuk Puncak, Terkesan Panik!

Kompas.com - 05/05/2017, 15:05 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kecelakaan bus yang berulang terjadi di Jalan Raya Puncak membuat pihak yang berwenang mulai bertindak. Setelah melakukan pemeriksaan kepada bus-bus yang melintas di puncak, kali ini meningkat berupa pelarangan.

Dari unggahan foto yang diambil dari akun Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) dari Porles Bogor, papan rambu yang menyebut “Kendaraan roda enam atau lebih dilarang memasuki Jalur Puncak” sudah dipasang.

Baca juga : Sering Kecelakaan Bus, Ada Apa dengan Puncak?

Saat ditanyakan KompasOtomotif, Edo mengatakan, kalau ini merupakan langkah yang terkesan panik, lantaran beberapa kekecalakaan yang terjadi, serta menuai banyak komentar dari berbagai pihak. Walaupun memang ini salah satu upaya mewujudkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan.

“Dalam kasus larangan melintas di kawasan wisata Puncak, Jawa Barat ada kesan sebagai kebijakan panik. Maklum, lahirnya larangan tersebut didahului dengan bertubi-tubinya kecelakaan lalu lintas jalan yang melibatkan bus dan truk,” ucap Edo, Jumat (5/5/2017).

Edo melanjutkan kalau mengutip Undang-undang Nomor 22 tahun 2009  pasal 266 ayat tiga, apa yang terjadi di Puncak belakangan ini bisa masuk kategori "keadaan tertentu", yang artinya adanya peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jalan, angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor.

Kemudian pengingkatan  jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, tingkat ketidaktaatan pemilik dan pengusaha angkutan untuk melakukan uji KIR pada waktunya, tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum, serta tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

Baca juga : Kecelakaan Puncak, Ketua Komisi V Sebut Kemenhub “Gagal”

“Kawasan wisata yang membentang dari Bogor hingga Cianjur itu memiliki medan jalan berkelok, menanjak, dan menurun. Praktis bila kendaraan yang melintas tidak memenuhi syarat kelaikan jalan, bakal menimbulkan persoalan lain. Sebut saja misalnya kemacetan lalu lintas, dan bukan tidak mungkin berakibat kecelakaan,” tutur Edo.

“Di sisi lain, ada persoalan besar yakni perilaku pengguna jalan yang abai atau nakal, yang mensiasati aturan demi kepentingan sesaat, misal, pendapatan dari biaya angkutan. Mengutip teori engineering, education, dan enforcement, kita patut menekankan lebih serius sisi edukasi. Artinya, sosialisasi yang luas dalam membangun kesadaran keselamatan sebagai prioritas dalam berlalu lintas jalan. Yakinlah saat hal itu sudah menjadi budaya, penegakan hukum menjadi lebih mudah,” ujar Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com