Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Keluarkan Payung Hukum “Hybrid” di Indonesia

Kompas.com - 11/04/2017, 15:48 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Payung hukum pengembangan kendaraan bermotor listrik dan hybrid, terbit di dalam Pepres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Sebelunya pihak Dewan Energi Nasional (DEN) menginformasikan pengajuan draft ini pada awal 2016 lalu.

Salah satu tujuannya, untuk mendorong berbagai pihak, agar semakin bergairah untuk penuhi target penurunan polusi udara dan ketergantungan akan bahan bakar fosil. Di mana salah satu caranya dengan menyentuh sektor transportasi, industri otomotif salah satunya.

Pada halaman 88 nomor 2 disebutkan, kegiatan yang perlu dilakukan yaitu mengembangkan kendaraan bertenaga listrik atau hybrid pada tahun 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat, dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.

Baca juga : Dorong Pemerintah Dukung Kendaraan Listrik 

Jumlah populasi untuk kendaraan sesuai dengan draft yang diajukan DEN, sementara untuk sepeda motor jauh di bawah yang diharapkan. Sebelumnya, dalam draft pengajuan DEN, rekomendasinya adalah 8 juta unit di 2025.

Kemudian, masih dari Perpres 22 Tahun 2017, langkah yang harus dilakukan lagi yaitu menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan ethanol (flexi-fuel engine). Lalu menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil dan motor listrik bagi pabrikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, diversifikasi sumber energi transportasi juga diarahkan pada gas, di mana pada 2025 secara bertahap akan dibangun SPBG (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas) sebanyak 632 unit di 15 kota. Kemudian meningkat menjadi 2.888 unit pada 2050 dalam rangka percepatan pelaksanaan subtitusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke gas di sektor transportasi. 

Perpres ini ditandatagani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2017, dan diundangkan pada 13 Maret 2017.  Pihak Kementerian Perindustrian belum bisa dikonfirmasi terkait dengan Perpres ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau