Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Dukung Pemerintah Tambah Fitur Keselamatan Wajib

Kompas.com - 30/03/2017, 09:03 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Merek kendaraan roda empat di Tanah Air mulai memperhatikan keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang. Beberapa langkah sudah dilakukan, misalnya mulai menyematkan fitur-fitur keselamatan tambahan selain sabuk pengaman, seperti airbag dan sistem pengereman ABS (anti-lock braking system).

Sementara di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57 ayat 3, pemerintah hanya mewajibkan sabuk keselamatan. Padahal, dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, fitur keselamatan wajib bisa mulai ditambahkan.

Ketika ditanyakan mengenai hal tersebut, Toyota Astra Motor (TAM) yang diwakili Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing mengatakan, kalau pihaknya merespons positif, jika pemerintah nantinya merevisi aturan tersebut, dan menambah fitur keselamatan wajib.

Baca juga : Cara Malaysia Meningkatkan Keselamatan pada Mobil

“Kami tentu tidak bisa ngatur pemerintah, tapi kalau ditanya pendapat, Toyota melihatnya sekarang sudah terjadi perkembangan teknologi terhadap safety feature. Jadi bukan hanya sekedar sabuk pengaman, tapi juga ada beberapa item baru, mungkin bisa dilakukan review (terkait aturan undang-undang tersebut),” ujar Soerjo, Rabu (29/3/2017).

Malaysia saja pada Juni 2018, akan memberlakukan aturan baru, di mana setiap mobil yang dipasarkan harus memiliki fitur electronic stability control (ESC), demi keselamatan berkendara. Negeri Jiran tersebut jadi yang pertama di Asia Tenggara memberlakukan aturan tersebut.

Baca juga : India Mulai Perketat Standar Keselamatan Jalan

Kemudian India, yang pada Oktober 2017 mewajibkan semua mobil baru harus menjalani tes kecelakaan depan dan samping, serta mewajibkan adanya airbag. Pada 2018, ditargetkan juga akan lahir aturan baru untuk tes perlindungan pejalan kaki. Di mana ditargetkan pada 2020, semua mobil yang beredar di jalanan India, sudah memenuhi aturan keselamatan tersebut.

“Sebenarnya kita masih menganut ASEAN NCAP (New Car Assessment Program for Southeast Asia), setidaknya antara standar ASEAN NCAP dan peraturan pemerintah harus selaras. Aturan pemerintah saat ini sudah lama, dengan peraturan baru, bisa saja ditambahkan lagi,” ujar Soerjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com