Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal April, Regulasi Baru Taksi "Online" Berlaku

Kompas.com - 21/03/2017, 12:37 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 mengenai regulasi taksi online. Usulan ini kemudian mendapatkan tanggapan dari tiga penyedia jasa, Grab, Go-Jek, dan Uber. Tetapi, sesuai jadwal, Kemenhub tetap akan memberlakukan regulasi baru ini mulai April mendatang.

Kasubdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penerapan pada April mendatang sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan di awal.

"Saat diterapkan pertama kali itu masa sosialisasinya enam bulan, tepatnya nanti saat April. Pak Dirjen waktu itu juga sudah mengatakan bahwa 1 April akan dilaksanakan regulasi barunya," kata Yani saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (20/3/2017).

Menurut Yani, saat sudah diterapkan nanti taksi online juga sudah langsung menggunakan batasan tarif atas dan bawah mengikuti ubahan revisi yang ada. Pembatasan tarif sendiri sebenarnya bertujuan untuk menciptakan persaingan sehat antara angkutan sewa umum dan khusus.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

Ketika ditanya mengenai pernyataan keberatan dari ketiga penyedia jasa online, Yani menerangkan sampai saat ini pihaknya belum memberikan tanggapan resmi.

"Untuk sekarang belum ada tanggapan, masih kita kordinasikan. Tapi saat pelaksanaan uji publik kemarin mereka (Grab, Go-Jek, Uber) tidak memberikan masukkan apa-apa, jadi harusnya tidak masalah karena sebelumnya kan sudah kita kasih ruang," ucap Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau