Jakarta, Otomania.com – Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebagai terlapor I dianggap telah menyajikan data tidak valid dalam persidangan dugaan kasus penetapan harga dengan Astra Honda Motor (AHM) sebagai terlapor II. Majelis Komisi saat sidang pembacaan putusan, Senin (20/2/2017), memberatkan denda tambahan buat YIMM atas perbuatan itu.
Majelis Komisi menyatakan tidak pernah ada penurunan harga untuk skutik Xeon pada 2013. Selain itu, YIMM juga dikatakan memberikan data tidak benar soal perbandingan harga Yamaha Mio dengan Honda Beat pada 2013 dan 2014.
“Dari fakta-fakta tersebut, terlapor I telah berusaha secara sengaja dan sistematis untuk menyajikan data dan fakta yang tidak benar untuk membentuk persepsi yang menguntungkan terlapor I,” kata anggota Majelis Komisi R Kurnia Sya'ranie.
Tanggapan YIMM
Seusai persidangan, kuasa hukum YIMM Rikrik Rizkiyana mengatakan bakal mengecek pernyataan KPPU lebih lanjut.
“Namun, perlu rekan-rekan (wartawan) pahami bahwa yang menjadi parameter manipulatif itu seperti apa? Katakanlah investigator atau majelis komisi KPPU memiliki versi yang lain, nah versi itu benar atau memang sesat?” kata Rikrik.
Masalahnya, pernyataan data manipulatif itu tidak ada saat putusan. Menurut Rikrik, jika disampaikan saat persidangan, bisa jadi ada respons langsung dari YIMM karena ada perbandingan.
“Nah, ini yang kemudian menurut saya perlu kami cek apakah data kami yang salah atau mereka. Yang jeas itu kan mestinya keluar dari direksi. Kami kaget karena kalau toh pada saat pemeriksaan, (KPPU bilang) kami punya data, kami akan cek langsung lalu datang dengan data yang lebih tepat,” ucap Rikrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.