Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Bakal Diubah Jadi Cukai Otomotif?

Kompas.com - 13/02/2017, 07:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sebagai satu langkah menuju kebijakan low carbon emission program (LCEP), Kementerian Perindustrian adakan Focus Group Discussion terkait perumusan peta jalan industri kendaraan, dikaitkan dengan Kebijakan Energi Nasional dan target penurunan gas rumah kaca (CO2).

Selain dari sisi teknis dan teknologi, pembahasan juga menyerempet pada urusan fiskal, di mana rencana ke depan akan diberlakukan pajak berdasarkan emisi (carbon tax). Pajak ini nantinya diposisikan menggantikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku sekarang. Bahkan, selain itu, pihak Badan Kebijakan Fiskal juga mewacanakan pemindahan status PPnBM menjadi cukai otomotif.

“Kami sedang mengkaji, di mana dari sisi legal ada dasarnya (terkait perubahan pajak), dan memungkinkan mengubah dari PPnBM ke arah cukai, atau Pajak Lingkungan, dan seterusnya. Kami kaji dulu ke arah sana, baru kemudian setelah legal basis-nya ketemu, baru bisa kami pikirkan simulasinya dan implementasinya,” ujar Sarno, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal kepada KompasOtomotif, Rabu (8/2/2017).

Sarno melanjutkan, kalau di negara-negara ASEAN sendiri, produk otomotif sudah dikenakan cukai. Sementara di Indonesia, cukai menempel pada poduk rokok (tembakau) dan alkohol  saja.

“Ini masih sebatas survei,” ucap Sarno. Pada tahap awal ini, lanjut Sarno, pihak BKF masih mengkaji perubahan pajak ke cukai, apakah keduanya memiliki irisan, atau karakteristik yang sama secara hukum, sebelum nantinya menjadi ketentuan yang baku.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan empat sifat dan karakteristik barang kena cukai.

a. Konsumsinya perlu dikendalikan.

b. Peredarannya perlu diawasi.

c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Jika dilihat sepintas dari sifat dan karakteristik cukai, pada poin ketiga atau di huruf C, tampak sesuai dengan rencana pengurangan emisi gas buang (CO2) yang disumbang mobil dan sepeda motor, yang bakal berefek pada lingkungan. Di mana semakin sedikit gas CO2 yang dikeluarkan, pungutan semakin murah.

Sementara untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada empat Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.

b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status, atau apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com