Jakarta, KompasOtomotif – Pihak Terlapor I, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), dalam kasus dugaan kartel dengan Terlapor II, Astra Honda Motor, merasa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melanggar due process of law.
Poin ini masuk dalam pembacaan kesimpulan dari tim kuasa Yamaha yang dilengkapi dengan bukti foto pada sidang lanjutan di kantor KPPU, di Jakarta, Senin (9/1/2017).
“Kami menduga ada pelanggaran due of process of law yang dilakukan oleh tim investigator. Pada tanggal tersebut tim investigator kami duga mendatangi kantor terlapor I tanpa ada surat pemberitahuan atau surat panggilan lalu kemudian kami juga menduga ada dokumen yang diambil pada saat itu,” ungkp Eri.
Rangkaian peristiwa, dijelaskan Eri, pada pukul 09.50 WIB, tim investigator tiba lalu sekitar pukul 10.00 WIB memeriksa Yutaka Terada (Warga Negara Asing yang pernah menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM). Eri menegaskan pemeriksaan ini dilakukan di luar kantor KPPU dan Terada tanpa didampingi kuasa hukum.
Tanggapan KPPU
Salah satu anggota tim investigator, Helmi Nurjamil, menjelaskan usai sidang, bahwa tim investigator yang mendatangi kantor Yamaha sudah dibekali surat tugas. Dia juga mengatakan, sebelum memasuki kantor tim investigator sudah diperiksa anggota keamanan, mengisi buku tamu, dan menitipkan tanda pengenal.
“Artinya apa? Dari surat tugas kami ada perintahnya bisa dibuka itu juga dan bahkan seharusnya sudah dibuka waktu proses inzage (mempelajari berkas perkara). Inzage ini kan melihat bukti-bukti, termasuk salah satunya tim penyelidik bertugas ke lapangan dibekali surat tugas. Ini sudah sesuai prosedur,” kata Helmi.
Soal Surat Pemberitahuan, Helmi mengatakan pihaknya tidak berkewajiban memberi tahu kecuali Surat Panggilan. “Ini kan penyelidikan lapangan, seharusnya Terlapor I melihat jangan kemudian seolah-olah menuduh, Ada (surat tugas), semua lengkap,” kata Helmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.