Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau "Touring" Lintas Negara Harus Punya Paspor Kendaraan

Kompas.com - 11/01/2017, 12:19 WIB


Jakarta, KompasOtomotif —
Bagi sebagian orang, bertualang ke negeri orang mengendarai kendaraan pribadi merupakan pengalaman yang tak bisa dibayar dengan uang. Namun, untuk melakukannya, kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, wajib punya paspor khusus.

Istilah resminya adalah Carnet de Passages en Douane (CDP). Menurut situs resmi Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), CDP adalah dokumen pabean internasional yang memayungi izin penerimaan sementara kendaraan bermotor di negara tertentu atau bahasa mudahnya "paspor kendaraan".

CDP diterima sebagai deklarasi bea cukai yang isinya mengidentifikasikan kendaraan selama impor sementara. CDP juga berlaku sebagai jaminan internasional yang meliputi pembayaran bea masuk dan pajak.

Di Indonesia, CDP dikeluarkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Menurut penjelasan Sekretaris Jenderal IMI Jeffrey JP, CDP diterbitkan kembali oleh IMI pada 2015 dengan izin bea cukai Indonesia.

Penunjukan IMI sebagai penerbit dan penjamin CDP disahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015.

“Dikeluarkan oleh FIA, waktu era Pak Tommy (Tommy Soeharto, Ketua Umum IMI 1991-1995) dan Pak Bob (Bob RE Nasution, Ketua Umum IMI 1995–2003) juga sudah ada. Kalau dulu itu CDP di bawah Automobile International Tourism (AIT) yang sekarang sudah dilebur ke FIA,” kata Jeffrey kepada Otomania, Senin (9/1/2017).

Sempat vakum, IMI akhirnya memulai lagi kepengurusan CDP di bawah kepemimpinan Nanan Soekarna pada 2011–2015.

“Di era Pak Nanan kemarin, dirangkai kembali untuk perizinannya dan akhirnya berhasil didapatkan lagi dengan kondisi sudah dikoordinasikan dengan pihak bea cukai sebab CDP ini kan seperti paspor kendaraan,” kata Jeffrey.

CDP berlaku untuk satu tahun dan bisa diperpanjang selama halamannya masih cukup. Pada lembaran lintas negara, CDP diberi stempel tanda izin masuk dari perbatasan negara. 

carseurope.ne Carnet de Passages en Douane (CDP) dikeluarkan oleh lembaga di masing-masing negara yang terkordinasi dengan Fédération Internationale de l'Automobile (FIA), Di Indonesia, CDP diterbitkan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Biaya paspor kendaraan

Jeffrey JP melanjutkan, kendaraan yang akan digunakan untuk memperoleh CDP mesti dibawa untuk pengecekan fisik. CDP berlaku selama setahun dan bisa diperpanjang. Nilai jaminan yang diserahkan kepada IMI untuk CDP sebesar 25 persen dari nilai kendaraan, dan akan dikembalikan jika dokumen diserahkan lagi kepada IMI. 

“CDP Carnet adalah kepunyaan IMI, jadi kalau sudah tidak digunakan harus dikembalikan ke IMI. Pemanfaatan CDP Carnet ini belum tersosialisasi dengan luas karena memang kendaraan yang touring ke luar batas negara memang terbatas,” kata Jeffrey.

Sebelum bisa mengajukan permohonan pembuatan, pemohon harus lebih dulu menjadi anggota IMI sebagai syarat utama. Selanjutnya, pemohon mendatangi kantor IMI yang bisa mengurus prosedur penerbitan.

Ikatan Motor Indonesia (IMI) Prosedur pembuatan Carnet de Passages en Douane (CDP) oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Begini urutan pembuatan CDP:

1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap, dan membeli blangko dokumen CPD Carnet;
2. Menunjukkan paspor, surat izin mengemudi, kartu tanda anggota IMI asli yang sah dan masih berlaku, serta menyerahkan fotokopinya;
3. Menunjukkan faktur pembelian, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan asli yang sah dan masih berlaku, serta menyerahkan fotokopinya;
4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto dari kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan nomor polisi, masing-masing ukuran 8 x 13 cm;
5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blangko dokumen CPD Carnet;
6. Membayar jaminan penerbitan CPD Carnet, yang akan dikembalikan bila kendaraan telah kembali sesuai aslinya, dan dokumen CPD Carnet telah dikembalikan ke IMI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com