Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pengurusan Surat Naik, Jadi Beban Pembeli Kendaraan?

Kompas.com - 03/01/2017, 10:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016, yang berlaku mulai 6 Januari 2017, membuat tarif pengurusan surat kendaraan bermotor naik.

Lalu bagaimana pendapat para produsen mobil di Indonesia?

Dari empat merek yang coba dihubungi, hanya dua yang merespons, Toyota dan Datsun (Nissan). Sementara Daihatsu melempar ke Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sedangkan Suzuki memilih bungkam.

“Perubahan itu sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah, dan  tujuannya tentu untuk kebaikan masyarakat luas pada umumnya. Kenaikan harga mobil akan mengikuti kemudian. Sudah ada pembicaraan, dan kami mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Marketing Toyota Astra Motor kepada KompasOtomotif, Senin (3/1/2017).

Baca juga : Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Naik sampai Tiga Kali Lipat

Namun, Soerjo tidak melontarkan komentar, terkait dengan menurunnya penjualan karena bertambah mahalnya harga mobil, sebagai efek dari naiknya tarif kepengurusan surat-surat.

Sementara Head of Datsun Indonesia Indriani Hadiwidjaja menyampaikan, kalau kenaikan tarif ini tidak memberikan efek yang tidak terlalu besar. “Saya rasa kenaikan bea balik nama (BBN) sangatlah lumrah setiap tahunnya, jadi tidak dirasa signifikan,” ujar Indri.

Ditanggung Konsumen

Terkait dengan apakah ini akan menjadi beban konsumen sepenuhnya atau ada beberapa persen yang ditopang oleh Agen Pemegang Merek (APM), Indri mengatakan, ini akan sepenuhnya jadi tanggungan konsumen.

“Karena ini bagian dari BBN (bea balik nama), ditanggung oleh konsumen. Kalau terkait pelayanan lebih saya rasa pihak Samsat yang berwenang menjawab, saya tidak bisa berbicara lebih banyak. Walaupun memang yang diharapkan ada perbaikan dalam proses pelayanan,” ujar Indri.

Baca juga : Tarif Baru Bikin Pelat Nomor “Pesanan” di Indonesia

Sementara Soerjo hanya mengatakan, kalau semua produsen dan penjual mobil termasuk termasuk konsumen akan mengalami akibat dari kenaikan pajak. Hal yang kemudian bisa dilakukan adalah memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan, misalnya mempercepat proses administrasi surat-surat kendaraan.

“Sudah diinformasikan, kalau kami sedang dalam proses bekerjasama dengan kepolisian untuk memercepat proses administrasi, demi kepuasan konsumen,” ujar Soerjo.

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Rp50.000

Rp100.000

Roda 4 atau lebih          

Rp75.000

Rp200.000

Pengesahan STNK

Roda 2 atau 3

-

Rp25.000

Roda 4 atau lebih

-

Rp50.000

Penerbitan STCK

Roda 2 atau 3

Rp25.000

Rp25.000

Roda 4 atau lebih

Rp25.000

Rp50.000

Penerbitan TNKB

Roda 2 atau 3

Rp30.000

Rp60.000

Roda 4 atau lebih

Rp50.000

Rp100.000

Penerbitan BPKB

Roda 2 atau 3

Rp80.000

Rp225.000

Roda 4 atau lebih

Rp100.000

Rp375.000

Penerbitan surat mutasi ke luar daerah

Roda 2 atau 3

Rp75.000

Rp150.000

Roda 4 atau lebih

Rp75.000

Rp250.000

Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

Roda 2 atau 3

-

Rp100.000

Roda 4 atau lebih

-

Rp200.000

Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

Pilihan 4 angka dengan huruf di belakang            

-

Rp5.000.000

Pilihan 4 angka tanpa huruf belakang (blank)

-

Rp10.000.000

Pilihan 3 angka dengan huruf di belakang

-

Rp7.000.000

Pilihan 3 angka tanpa huruf belakang (blank)       

-

Rp10.000.000

Pilihan 2 angka dengan huruf di belakang            

-

Rp10.000.000

Pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank)       

-

Rp15.000.000

Pilihan 1 angka dengan huruf di belakang            

-

Rp15.000.000

Pilihan 2 angka tanpa huruf belakang (blank)       

-

Rp20.000.000

Jenis Pengurusan

Lama

Baru

Penerbitan STNK (baru & perpanjangan)

Roda 2 dan 3

Rp50.000

Rp100.000

Roda 4 atau lebih          

Rp75.000

<p class="MsoNorma
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com