Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah terus mengkaji dan menyiapkan tersusunnya aturan baru pajak yang didasarkan pada emisi gas buang kendaraan. Sejauh ini, Kementerian Perindustrian sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk membuat aturan baru ini makin mengerucut.
I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa aturan itu memang masih disusun, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.
”Sekarang teman-teman di Kemenkeu mesti menghitung, jangan sampai nanti (setelah diterapkan pajak berdasarkan emisi gas buang) malah mengganggu penerimaan negara,” kata Putu dalam sebuah kesempatan di Jakarta, (30/11/2016).
Putu menjelaskan kembali, bahwa ke depan, struktur pajak tidak akan didasarkan pada kapasitas silinder, melainkan emisi gas buang dari kendaraan. Makin tinggi emisi, pajak akan makin tinggi. Sebaliknya, makin rendah karbon yang dihasilkan, pajak juga tambah murah.
Selain berkoordinasi dengan tiga kementerian, Putu juga menyatakan bahwa ada banyak pertimbangan juga di sisi agen pemegang merek (APM). ”APM harus menghitung, jangan sampai peraturan sudah keluar, mereka tidak memenuhi. Ini bahaya, dan karena itulah harus dipkirkan juga masa transisi,” ucap Putu.
Masa transisi setelah aturan keluar itu menurut Putu butuh waktu yang tidak bisa ditentukan, bisa satu atau dua tahun. Tahun depan, target Kementerian Perindustrian adalah merampungkan aturannya terlebih dahulu, setelahnya bicara soal transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.