Jakarta, KompasOtomotif - Pemerintah sedang menggodok aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), di mana akan disesuaikan dengan kadar emisi CO2, yang dihasilkan kendaraan. Saat ini aturan sudah masuk di Kementerian Keuangan, untuk menetapkan besaran pajaknnya.
"Jadi saat ini teman-teman di pajak sedang menghitung pengelompokannya. Seperti kalau karbon CO2 yang dihasilkan -5 gram per kilometer berapa pajaknya, 5-10 gram berapa, dan seterusnya. Pengelompokan itu dilakukan juga bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)," ujar I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Putu melanjutkan, harapannya nanti saat aturan ini dijalankan, pihak Kementerian Keuangan juga tidak mengalami gejolak, di mana mereka harus menanggung turunnya pendapatan. Jadi masih dipikirkan matang-matang sebelum diterbitkan.
"Jadi dikhawatirkan yang bakal berimbas pada penurunan. Ini yang seharusnya kita jaga. Ini juga sebenarnya hal sulit, terkait simulasi di pajak," ucap Putu.
"Berbeda denga Kemenkeu, kalau kami di Kementerian Perindustrian hanya tinggal kumpulkan saja industrinya (produsen), dan menanyakan siapa yang sudah siap. Namun kami juga menjaga, jangan sampai peraturannya keluar, produksinya malah melempem," ujar Putu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.