Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Lagi, Suzuki Ketahuan Gelapkan Pajak

Kompas.com - 15/09/2016, 07:02 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Nagoya, KompasOtomotif – Satu per satu, dosa merek asal Jepang terungkap. Setelah kasus penipuan emisi oleh Mitsubishi, kini ada kabar lain dari Suzuki. Regulator perpajakan di Jepang mengungkap Suzuki Motor Corp memanfaatkan bisnis balap sepeda motor buat menyembunyikan 300 juta yen (Rp 38,6 miliar) dalam pendapatan selama dua tahun terakhir.

Dilansir The Japan Times, Rabu (13/9/2016), Nagoya Regional Taxation Bureau melaporkan, Suzuki menghitung suku cadang sepeda motor balap belum terpakai sebagai biaya pengeluaran bukan barang gudang.

Seharusnya menurut aturan pajak di Jepang, suku cadang belum terpakai dikategorikan barang gudang dan tidak bisa dihitung biaya kecuali telah digunakan atau disingkirkan. Atas kasus ini Suzuki dituntut membayar 450 juta yen (Rp 57,9 miliar) buat menebus pajak dan penalti.

“Walau ada perbedaan pendapat, kami mengisi revisi laporan pajak dan  membayar semua uang yang diminta,” kata sumber Suzuki menanggapi berita The Japan Times.

Hukuman ini seperti pukulan lanjutan buat Suzuki yang pada Mei lalu mengaku menggunakan metode pengujian bahan bakar yang tidak sesuai pada 16 model di Jepang.

Soal ini Suzuki berdalih kesalahan itu tidak disengaja karena cara para insinyur mengalkulasi data evaluasi hambatan gulir dan hambatan udara pada model. Kondisi berangin pada trek uji juga dikatakan punya kontribusi pada hasil akhir.

Dampaknya sangat signifikan, CEO perusahaan, Osamu Suzuki, memutuskan mundur setelah menjabat selama 40 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com