Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Jarak Aman Kendaraan Menurut Polisi

Kompas.com - 03/08/2016, 17:23 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sering kita dihadapkan dengan situasi terburu-buru hingga kadang tak mengindahkan jarak aman saat melaju dengan kecepatan tinggi. Situasi ini yang kerap membuat orang tak siap jika ada kejadian mendadak di depannya, dan terjadilah tabrakan beruntun.

Korlantas Polri punya rumus menentukan jarak aman, dihitung dari kecepatan mobil yang berada di belakang mobil lain. Rumus ini dituangkan dalam buku saku yang disebar gratis untuk umum berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas.

Dalam buku, disebut ada dua jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya.

Hal ini untuk mengantisipasi jarak saat reaksi (jika ada kejadian rem mendadak) dan jarak untuk pengeraman maksimal di permukaan jalan yang kering.

Adapun jarak aman adalah jarak yang paling disarankan, terutama saat melaju di jalanan basak. Pengereman di jalan basah butuh waktu sedikit lebih lambat ketimbang kondisi aspal yang kering.

Berikut tabulasi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil di belakang:

Kecepatan Kendaraan

Jarak Minimal

Jarak Aman

30 kpj

15 meter

30 meter

40 kpj

20 meter

40 meter

50 kpj

25 meter

50 meter

60 kpj

40 meter

60 meter

70 kpj

50 meter

70 meter

80 kpj

60 meter

80 meter

90 kpj

70 meter

90 meter

100 kpj

80 meter

100 meter

120 kpj

100 meter

120 meter

dst

dst

dst

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com