Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari ATM

Kompas.com - 18/07/2016, 16:02 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kemudahan demi kemudahan dilahirkan untuk semakin meringankan wajib pajak kendaraan bermotor. Paling baru, diluncurkan 22 Juni 2016 lalu, adalah layanan e-Samsat. Para wajib pajak bisa membayar pajak tahunan mobil atau motor cukup via mesin ATM.

Dikutip dari NTMC Korlantas Polri, (12/7/2016), layanan itu digulirkan dengan syarat, wajib pajak harus memiliki rekening Bank DKI. Lalu, nama di nomor rekening harus sama dengan pemilik kendaraan yang tertera pada STNK.

Menurut Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tartono, e-Samsat hanya bisa dipakai untuk mengurus pajak satu tahunan saja. Pembayaran dilakukan ATM Bank DKI, lalu masuk ke pilihan menu ”pembayaran”.

Setelah itu, pilih layanan ”PKB/STNK”. Sistem akan meminta wajib pajak memasukkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang hendak dibayar pajaknya. Ikuti perintah selanjutnya hingga transaksi pembayaran. Anda wajib memasukkan jumlah pembayaran dan menyimpan struk.

Sebagai catatan, struk pembayaran harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan STNK. Saat ini, di setiap Kantor Samsat di Jakarta sudah memiliki loket khusus untuk mereka yang membayar lewat e-Samsat.

Penting diingat, sesudah melakukan pembayaran via ATM, pembayar pajak tak bisa menunda melakukan pengesahan lebih dari tiga hari. Jika hal ini terjadi, wajib pajak harus membuka blokir dahulu di Kantor Samsat, lalu mengurus pengesahannya.

Layanan e-Samsat ini hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja. Apabila ada denda, maka tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi datang ke Kantor Samsat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com