Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Responsif terhadap Jalan Rusak

Kompas.com - 31/05/2016, 12:44 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Buruknya infrastruktur jalan, bukan hanya bisa menyebabkan kecelakaan, tetapi juga membuat lalu lintas jadi tidak nyaman. Tentu jika dibiarkan akan semakin memperparah kondisi.

“Para penyelenggara jalan (pemerintah pusat atau daerah) mesti responsif, ketika jalan yang memang kondisinya rusak sesegera mungkin harus diperbaiki. Karena jika dibiarkan, akan banyak menimbulkan kerugian,” ujar Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), kepada KompasOtomotif, Selasa (31/5/2016).

Edo melanjutkan, tentu kerugiannya sudah bisa tergambar, seperti kecelakaan dan kemacetan lalu lintas jalan bisa terjadi di mana-mana. Kemudian juga kerugian ekonomi dan sosial yang bisa meledak, dan antrean panjang akibat kemacetan, bisa membawa dampak negatif yang cukup luas.

(Baca: Curi Perhatian Pemerintah, Setiap Lubang Digambari Alat Kelamin)

Ingatkan Pemerintah

Di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah tertulis jelas kewajiban “penyelenggara jalan”, beserta sanksinya, ketika tidak melaksanakan dengan baik tugasnya. Jangan sungkan untuk melaporkan kondisi jalan yang rusak kepada pihak terkait.

“Rasanya memang perlu mengingatkan para penyelenggara jalan agar lebih serius. Langkah class action atau gugatan ke meja hijau bisa menjadi salah satu pilihan,” ujar Edo.

Edo melanjutkan, yang pertama harus dimengerti, kenali jenis jalannya. “Bila jalan nasional kita bidik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan provinsi ke Dinas PU Provinsi dan jalan kabupaten atau kota ke Dinas PU kabupaten atau kota."

“Setelah itu, barulah siapkan materi gugatan, apakah terkait kecelakaan atau somasi atas rambu yang tidak ada di area jalan rusak. Baru kemudian yang terakhir, bersinergi dengan media massa,” ujar Edo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com