Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2016, 19:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) tegas menyatakan tidak ada usaha kartel yang dilakukan Astra Honda Motor dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) seperti dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tapi bila saja benar terbukti, Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata mengatakan ada sanksi buat keduanya.

“Kami tidak membela merek, tapi membela anggota. Kalau ada yang salah, kami juga akan memberikan sanksi,” kata Gunadi via telepon kepada KompasOtomotif, Selasa (3/5/2016), tanpa menjelaskan sanksi apa yang dimaksud.

AISI adalah organisasi yang menaungi para produsen sepeda motor di dalam negeri. Selain AHM dan YIMM, berdasarkan situs resmi, anggota AISI lainnya yaitu Inti Kanzen Motor, Kawasaki Motor Indonesia, Suzuki Indomobil Motor, dan TVS Motor Company Indonesia. Jajaran kepengurusan AISI juga berasal dari direksi para anggota.

Gunadi bilang AISI sudah memberikan pemaparan situasi di internal asosiasi kepada KPPU terkait tuduhan kartel pada tahun lalu. Posisi AISI sebagai rekan pemerintah untuk memajukan industri otomotif dalam negeri.

“Sekarang tinggal persepsi KPPU terhadap merek–merek tadi (AHM dan YIMM). Mereka (para produsen) harus mempertahankan, menyampaikan keadaan yang sesungguhnya. Mengenai tuduhan kami tidak bisa melakukan apa–apa. Kami sudah menyampaikan tugas. tanggung jawab, dan kewajiban asosiasi,” ujar Gunadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com