Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Telat, Bebas dari Denda sampai Desember

Kompas.com - 16/11/2015, 16:51 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bersama DKI Jakarta mulai membebaskan sanksi terkait pengurusan pajak kendaraan bermotor sejak 16 November hingga 31 Desember 2015. Ini berarti bahwa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut dilayangkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/ Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi/ denda pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Dikutip dari NTMC Korlantas Polri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBN-KB tersebut.

”Ini sudah menjadi agenda rutin setiap tahun yang pelaksanaan waktunya berbeda-beda. Banyak yang terlambat membayar pajak, dan kebijakan ini akan membantu warga yang ingin membayar pajak kendaraan mereka,” kata Iqbal.

Syaratnya gampang. Semua pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak, bisa langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.

Keputusan serta kebijakan sementara tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com