Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Roda Dua Wajib Perhatikan Instruksi Ini

Kompas.com - 08/07/2015, 13:58 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Selain membuka jalur khusus hindari kemacetan, Korlantas Polri bekerjasama dengan berbagai pihak menyiapkan skenario lain untuk pemudik yang menggunakan sepeda motor. Tujuh titik pemberhentian (check point) disiapkan dan diinstruksikan semua pemudik roda doa berhenti di titik ini.

”Kenapa wajib berhenti? Kami buat dalam rangka mengurangi angka kecelekaan. Titik-titik ini sesuai dengan kajian titik lelah pemudik yang menggunakan sepeda motor,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Istiono, Selasa (8/7/2015).

Titik-titik pemberhentian itu terdiri dari lima titik di arus mudik dan dua titik di arus balik. Lima titik tersebut dimulai dari Kantor KPU Bekasi Timur, salah satu kantor Kecamatan di Subang, Taman Salera Losarang Indramayu, Hotel 68 Brebes Timur, dan Masjid Zainuddin Tegal.

Sedangkan dua titik yang disiapkan untuk pemberhentian pemudik roda dua saat arus balik adalah Asrama Brimob Detasemen C Cirebon dan Balai Pemulihan Ikan dan Kantor Diklat Subang.

”Sifatnya wajib masuk, tapi yang rumahnya sudah dekat ya bisa ditoleransi. Akan ada sarana lengkap, masjid, bengkel, bensin eceran, dokter, psikolog, sampai kursi pijat,” kata Istiono.

Di area peristirahatan ini juga disediakan makanan takjil dari warga sekitar. Kendati dikhususkan untuk sepeda motor, jika terjadi urgensi, mobil pun juga diperbolehkan berhenti untuk beristirahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com