Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan LIPI Cetuskan Uji Elektromagnetik pada Mobil

Kompas.com - 08/06/2015, 16:55 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Tangerang Selatan, KompasOtomotif – Anggapan mobil-mobil listrik ramah lingkungan sebab punya nol emisi bakar perlu dipikirkan ulang, pasalnya hasil penelitian dari Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan mobil yang dilengkapi berbagai perangkat elektronik canggih itu bisa memiliki emisi elektromagnetik.

Gangguan elektromagnetik dari mobil listrik tidak bisa disepelekan, pasalnya radiasi bisa mengusik kerja perangkat elektronik lainnya. Contoh kasus sederhana seperti diterangkan Kepala Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2 SMTP) Harry Harjadi, gambar siaran televisi mungkin terganggu saat ada mobil yang melintas.

Kejadian itu bisa terjadi pada mobil konvensional yang punya sistem kerja berbasis Electronic Control Unit (ECU), menurut Harry dampaknya mungkin akan lebih bila mobil listrik yang lewat.

“Itu kan yang sederhana, bagaimana kalau di rumah sakit? Kita tahu di situ ada alat bedah, bisa kita bayangkan kalau alat bedah itu bergeser (karena efek elektromagnetik) saat digunakan? Ini yang tidak pernah dipikirkan sebelumnya. Hampir semua produk yang kita lihat sekarang berbasiskan kelistrikan dan elektronika. Dengan perkembangan teknologi ini maka perlu ada aturan tentang Electromagnetic Compability (EMC),”  ungkap Harry, di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (8//6/2015).

EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interfensi terhadap lingkungannya. LIPI menyarankan perlu ada standar EMC agar menyeragamkan batas emisi elektromagnetik produk. Tujuan hal ini tentu menciptakan lingkungan yang aman.

LIPI mengatakan pengujian EMC mutlak dilakukan buat semua peralatan elektronik, termasuk mobil. Pembahasan soal EMC sedang dilakukan dan bukan tidak mungkin akan menjadi regulasi baru di Indonesia bila pemerintah memandang hal ini penting untuk diundangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com