Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Listrik Wajib Pakai Nopol Khusus

Kompas.com - 28/08/2014, 09:20 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Rhode Island, KompasOtomotif - Gencarnya kampanye pemasaran kendaraan hibrida dan listrik, membuat kita percaya bahwa ini adalah alternatif terbaik buat kehidupan manusia. Selain lebih irit, ramah lingkungan, mobil listrik dan hybrid juga dipercaya sebagai kendaraan masa depan.

Tapi, pihak berwenang di Rhode Island, Amerika Serikat menganggap mobil hibrida dan listrik sebagai kendaraan yang "spesial". Pasalnya, dengan menggunakan listrik sebagai asupan utama tenaga atau setidaknya menghantarkan listrik, dianggap ada risiki bahaya pada manusia. Terutama jika terjadi kecelakaan dan ada orang yang mau membantu mengeluarkan penumpang yang terjebak di dalam kabin.

Bukannya menolong, dikhawatirkan orang yang mencoba membantu bisa tersengat listrik hingga merenggut nyawanya. Dengan alasan ini, maka para penerbit kebijakkan di pemerintah daerah Rhode Island memutuskan untuk mengeluarkan peraturan baru terkait mobil listrik.

Peraturan ini akan membedakan nomor polisi (plat) setiap mobil berteknologi listrik dan hibrida dengan kendaraan bermesin konvensional. Dengan plat yang berbeda, orang bisa mengetahui risiko apa yang dihadapinya saat hendak menolong korban kecelakaan yang melibatkan mobil ramah lingkungan itu.

Pembedaan plat juga dilakukan karena semakin banyak produsen memasarkan mobil bertekologi hibrida atau listrik. Mungkin, bagi sebagian orang, Toyota Prius, Nissan Leaf, atau Tesla Model S sudah banyak dikenal orang, tapi masih banyak produk lain di pasar. 

Kebijakkan ini diusulkan oleh Senator Rhode Island Edward O'Neill dan baru saja diresmikan menjadi peraturan baru oleh Gubernur Lincoln Chafee, Juli lalu.

"Memang tidak terlalu banyak yang tahu kalau orang bisa tersengat oleh mobil listrik. Tapi, ketika informasi ini mulai terdengar, saya mau lebih proaktif pada masalah tersebut," beber O'Neill pada media lokal Vally Breeze, dilansir Automobile (27/8/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com