Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Punya SIM Internasional? Begini Prosesnya

Kompas.com - 14/07/2014, 15:50 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Sumber wikipedia
Jakarta, KompasOtomotif– Proses  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah. Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, dengan syarat semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.

Syarat
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000. Selain itu siapkan juga foto copy paspor, SIM, dan KTP.

Semua berkas yang disebutkan sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 85 ayat (50) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memeroleh Surat Izin Mengemudi Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika semua berkas sudah siap, pemohon –tidak bisa diwakilkan- mendatangi satu-satunya lokasi pembuatan, yakni di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi itu beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.

Sebelumnya, SIM Internasional diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbit diambil alih oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 3 Desember 2010.

Proses
Setelah sampai di lokasi, pemohon mengambil tiket antrean kemudian menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.

Terdapat lima golongan SIM Internasional, lebih lengkap bisa dilihat di bawah artikel. Setelah semua keterangan diisi, pemohon harus membubuhkan tanda tangan di atas materai.

Proses selanjutnya administrasi pembayaran. Untuk pembuatan baru dikenakan biaya Rp 250.000, jika perpanjangan Rp 225.000. Setelah itu pemohon menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi. Sebelum dicetak, pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi.

Setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss. Seluruh proses pembuatan SIM Internasional selesai.

Masa berlaku
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.

Golongan SIM Internasional
A
. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).

B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

Negara yang mengeluarkan SIM Internasional

Nama Negara

Nama Negara

Nama Negara

Afganistan

Yunani

Oman

Albania

Grenada

Pakistan

Algeria

Guatemala

Panama

Andorra

Guernsey

Papua New Guinea

Angola

Guinea

Paraguay

Antigua

Guinea-Bissau

Peru

Argentina

Guyana

Filipina

Armenia

Haiti

Polandia

Australia

Honduras

Polynesia

Austria

Hong Kong

Portugal

Azerbaijan

Hungary

Madeira & Azores

Bahamas

Iceland

Principe

Bahrain

India

Qatar

Bangladesh

Indonesia

Romania

Barbados

Iran

Rwanda

Belarus

Ireland

Russia

Belgium

Israel

San Marion

Belize

Italy

Sao Tome

Benin

Ivory Coast

Saudi Arabia

Bhutan

Jamaica

Senegal

Bolivia

Japan

Seychelles

Brazil

Jersey

Sierra Leone

Botswana

Jordan

Singapore

Brunei

Kampuchea

Slovakia

Bulgaria

Kazakhstan

Slovenia

Burkina Faso

Kenya

Spain

C.I.S.

Korea (Rep.)

South Africa

Cameroon

Kuwait

Sri Lanka

Canada

Kyrgyzstan

St.Christopher, Nevis & Anguilla

Cape Verde Island

Laos

Surinam

Cayman Islands

Latvia

Swaziland

Central African Republic

Lebanon

Sweden

Chad

Leone

Switzerland

Chile

Lesotho

Sudan

China

Liberia

Syria

Colombia

Libya

Taiwan

Comoros

Liechtenstein

Tajikistan

Congo

Lithuania

Tanzania

Costa Rica

Luxembourg

Thailand

Croatia

Macao

Togo

Cuba

Madagascar

Trinidad & Tobago

Curacao

Malawi

Tunisia

Cyprus

Malaysia

Turkey

Czech Rep.

Mali

Turkmenistan

Denmark

Malta

Uruguay

Djibouti

Mauritania

Uganda

Dominican Rep.

Mauritius

Ukraine

Ecuador

Mexico

United Arab Emirates

Egypt

Monaco

United Kingdom

El Salvador

Moldova

United States of America

Equatorial Guinea

Morocco

Uzbekistan

Estonia

Montserrat

Vatican City

Fiji

Mozambique

Venezuela

Finland

Myanmar

Verde Islands

France

Namibia

Vietnam

(include French overseas)

Nepal

Western Samoa

French Polynesia

Netherlands

Windward Islands

Gabon

New Caledonia

Yemen (Rep.)

Gambia

New Guinea

Yugoslavia

Germany

New Zealand

Zaire

Georgia

Nicaragua

Zambia

Ghana

Niger

Zimbabwe

Gibraltar

Norway

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber wikipedia
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com