Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi LCGC Terbit Bulan Depan, LECP Sepi Peminat

Kompas.com - 22/11/2012, 06:35 WIB

Wanaherang, KompasOtomotif - Pemerintah sedang merancang proyek baru untuk mendorong perakitan mobil rendah emisi atau ramah lingkungan (LECP) serta  mobil murah (LCGC) di Indonesia. Ternyata, hanya LCGC yang sudah berhasil menyedot investasi, sedangkan LECP masih sepi peminat.

Sejak pertama kali didengungkan dua tahun lalu, lima prinsipal otomotif Jepang sudah memastikan ikut LCGC walapun sampai hari ini regulasinya belum juga terbit. Kelima merek itu adalah Toyota, Daihatsu, Suzuki, Nissan dan Honda yang sudah mengucurkan total dana 2,1 miliar dollar AS (Rp 20,2 triliun).

"Sudah banyak yang menyatakan tertarik, tapi belum ada komitmen," jelas Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian di Bogor, kemarin (21/11/2012). Beberapa prinsipal mengaku sudah punya kendaraan berteknologi hemat bahan bakar. "Hampir semua merek sebenarnya sudah punya. Hanya, biaya produksinya masih tinggi. Ini yang coba kita tarik ke Indonesia," lanjut Budi.

Melalui LECP pemerintah berusaha mendorong prinsipal melokalisasi teknologi kendaraan hemat bahan bakar yang memanfaatkan turbo, hibrida sampai listrik murni. Insentif yang disiapkan juga cukup menarik, yaitu pengurangan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sampai dihapuskan sama sekali jika memenuhi standar konsumsi bahan bakar yang ditetapkan pemerintah.

"Kami memilih menggunakan patokan konsumsi bahan bakar. Kalau menggunakan emisi karbon, kualitas bahan bakar kita masih buruk. Setidaknya kalau mau menggunakan batasan emisi, minimal standar Euro 3 atau 4. Kita masih Euro 2," beber Budi.

Akhir tahun
Menyangkut kesiapan regulasi yang lagi dirumuskan pemerintah, Budi mengaku sudah berhasil menyelesaikan kontennya. Saat ini, peraturan dalam tahap penyelesaian legalitas di masing-masing departemen sebelum diumumkan ke publik.

"Targetnya akhir tahun ini. Masih ada satu bulan (Desember). Bentuknya nanti PP (Peraturan Pemerintah) kemudian setiap proyek LCGC, hibrida dan listrik menggunakan peraturan menteri," tutup Budi.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com