Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemalsuan

Polisi Sita Ratusan Celana Merek Palsu di Tanah Abang

Kompas.com - 02/11/2011, 15:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pemilik Toko X-Four dan Fauzi Cam yang terletak di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pemilik itu ditangkap lantaran menjual celana panjang merek Cardinal palsu. Demikian disampaikan, Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sandy Nugroho, Rabu (2/11/2011), di Mapolda Metro Jaya.

"Mereka diduga telah menjual celana-celana merek Cardinal yang diduga palsu," ujarnya.

Peristiwa itu bermula pada tanggal 27 Oktober 2011, penyidik melakukan penyelidikan terhadap alamat yang diduga sebagai tempat mengedarkan dan atau menjual barang berupa celana yang mencantumkan logo Cardinal tanpa izin. Seharusnya, logo Cardinal hanya bisa digunakan oleh PT Multi Garmen Jaya yang telah memiliki sertifikat resmi.

Dari penelusuran polisi, dua toko di Pasar Tanah Abang akhirnya digeledah. Dua toko itu yakni Toko X-Four dan Toko Fauzi Cam yang terletak di Blok F2 lantai 3 Pasar Tanah Abang.

"Dari dua toko itu disita 332 lembar celana panjang merek Cardinal yang diduga palsu," ucap Sandy.

Satu lembar nota penjualan Toko X-Four Since 1974 atas barang berupa celana merek Cardinal juga dijadikan barang bukti. Dua pemilik toko, yakni DA dan PD, pun akhirnya diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 91 dan 94 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Selain menyisir penjual barang dagangan palsu, polisi juga menelusuri pemalsuan merek yang dilakukan perusahaan konveksi yang memroduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan kaos merek Cressida.

Pada tanggal 24 Oktober 2011, polisi menggeledah lima gudang dan koveksi yang melakukan pemalsuan merek tersebut. Kelima tempat itu yakni tiga buah konveksi wilayah Tambora, Jakarta Barat dan Toko Tio Jaya yang ada di Pasar Cipulir, Jakarta Selatan. Empat tersangka yang diamankan yakni MY, SO, AD, YP, dan KKL.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 8.356 potong kaos Cressida yang diduga palsu, 2 unit mesin pemotong pakaian, 10 buah screen sablon, 8 buah papan sablon, 2 mesin obras, dan 3 mesin jahit. Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com