Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSN Barter 1.500 Helm SNI

Kompas.com - 01/04/2010, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Kamis (1/4/2010) penggunaan helm wajib berlabel standar nasional Indonesia (SNI) mulai ndiberlakukan. Untuk mendukung dan memperlancar program itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar kegiatan berupa barter helm SNI khusus untuk pengendara motor yang belum memilikinya.

Dalam kegiatan ini disediakan 1.500 helm SNI dari beberapa merek seperti BMC dan KYT ke masyarakat umum. Pengnendara harus membawa helm lamanya untuk ditukar dengan tambahan uang Rp65-75.000 per unit.

Dewi Odjar Ratna Komala selaku Deputi Informasi dan Pengembangan Standardisasi BSN menjelaskan, kegiatan sosialisasi sudah dilakukan BSN sejak tahun lalu dan bergulir efektif pada Februari 2010. Dimulai dari pengiriman pesan singkat via ponsel ke komunitas motor yang ada di Indonesia.

"Semua bertahap, sampai kita memutuskan merangkul para bikers yang ada untuk mengampanyekan helm SNI ini melalui jalan darat. Dimulai dari Surabaya pada 28 Maret lalu, melalui enam kota dan hari ini tiba di Jakarta," ujar Dewi kepada Kompas.com di Gelora Bung Karno, hari ini.

Sementara itu, pemilihan opsi barter helm SNI, lanjut Dewi, sengaja dilakukan supaya tak terjadi aksi anarkis seperti yang telah terjadi pada event-event sebelumnya. Selain itu, para peserta yang ikut serta merupakan cerminan kesadaran dari masing-masing.

"Kalau gratis nanti rusuh, kan sudah pernah pengalaman bagi-bagi sembako atau yang lainnya. Awalnya cuma ada 500 helm yang disediakan, tapi angka peserta terus naik, hingga produsen helm yang kita rangkul rela memenuhi permintaan ini dan menambah pasokan hingga 1.500 unit helm," papar Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com