Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ilegal, Dua Gudang Jamu Disegel

Kompas.com - 21/03/2009, 17:17 WIB

PURWOKERTO, KOMPAS.com — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menyegel dua gudang jamu PT Jaya Asli di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, yang diduga memproduksi jamu ilegal.
     
"Penyegelan tersebut kami lakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) tadi pagi," kata Kepala BPOM Semarang, Maringan Silitonga, di Purwokerto, Sabtu (21/3).
     
Menurut dia, dua gudang jamu yang letaknya agak berjauhan tersebut diketahui milik Klp yang tinggal di Desa Krandegan, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Namun, saat penyegelan berlangsung, kata dia, pemilik gudang tidak berada di tempat.
     
"Penyegelan disaksikan pengurus Koperasi Jamu (Kopja) Anekasari, Yahya Karomi," katanya.
     
Ia mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran dalam gudang tersebut ditemukan sisa campuran bahan kimia obat (BKO) dengan racikan jamu pada lima mesin pengolah jamu.
     
Selain itu, kata dia, BPOM menemukan 40 karung jamu yang mengandung BKO, terdiri atas 11 karung jamu asam urat dan 29 karung jamu flu tulang serta tiga kardus alumunium foil pembungkus jamu.
     
"Seluruh jamu tersebut beratnya sekitar empat ton dan kita masih mencari lokasi pencampuran BKO tersebut, karena tempat pembuatan jamunya selalu berpindah," katanya.
     
Menurut Maringan, pemilik perusahaan jamu tersebut, Klp merupakan target operasi (TO) BPOM karena berdasar pengakuan yang bersangkutan, PT Jaya Asri sudah tidak lagi memproduksi jamu.
     
Namun kenyataannya, kata dia, di pasaran banyak ditemukan jamu produksi pabrik tersebut yang mengandung BKO. Untuk itu, lanjutnya, BPOM menerjukan tujuh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menggelar sidak hingga akhirnya menemukan jamu-jamu ilegal tersebut.
     
"Selain itu, sidak tersebut merupakan pengembangan kasus penemuan ribuan bungkus jamu ilegal dan ribuan kaleng obat keras dari sebuah perusahaan ekspedisi Bima Putra Ekspres di Desa Krandegan pada 2 Februari lalu," katanya.
     
Dalam pengembangan kasus tersebut, kata dia, BPOM telah menetapkan pemilik perusahaan ekspedisi, KR (40), sebagai tersangka karena telah menjadikan perusahaannya sebagai subgudang penyimpanan jamu dan BKO.
     
Di samping itu, lanjutnya, dua pengusaha jamu lainnya, yakni Rajiono dan Hadi Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com