Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Bulan Brebes Kirim TKI Ilegal

Kompas.com - 07/04/2008, 20:35 WIB

BREBES, SENIN- Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kabupaten Brebes diperkirakan mencapai sekitar 600 orang per bulan. Jumlah petugas lapangan atau calo yang menyalurkannya juga sangat banyak. Terjadinya kasus Itu terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui prosedur pemberangkatan TKI secara benar.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Kabupaten Brebes, Sastro Gunawan Mustakim, Senin (7/4). Menurut Sastro, jumlah perusahaan penyalur TKI yang terdaftar secara resmi di Brebes sebanyak 35 perusahaan.

Rata-rata setiap bulan, sekitar 300 hingga 500 orang yang diberangkatkan ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan tersebut. Sebagian disalurkan ke negera-negara Asia, seperti Taiwan, Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Sebagian lainnya disalurkan ke negara-negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Kuwait, Abu Dhabi, Qatar, Oman, Bahrain, dan Yordania.

Selama ini, kantong TKI di Brebes terdapat di Kecamatan Songgom, Losari, Larangan, Jatibarang, Bumiayu, Bulakamba, Kersana, dan Ketanggungan. Sebagian besar TKI berpendidikan sekolah dasar, dan ditempatkan di sektor informal.

Hanya sekitar tiga persen TKI dari Brebes y ang ditempatkan di sektor formal, seperti menjadi buruh pabrik. Mereka sengaja tidak memilih menjadi TKI di sektor formal karena tidak memiliki uang untuk biaya keberangkatan. Biaya untuk menjadi TKI di sektor formal mencapai sekitar Rp 5 juta per orang.

Namun di luar itu, banyak pula TKI yang diberangkatkan melalui perusahaan yang tidak terdaftar di Brebes. Mereka direkrut oleh para calo yang berkeliaran di Brebes. Jumlah TKI ilegal diperkirakan lebih banyak bila dibandingkan TKI legal. Dari hasil pantau an asosiasi PPTKIS Brebes, jumlah calo tidak resmi mencapai lebih dari 100 orang.

Menurut Sastro, pengiriman TKI secara ilegal akan merugikan TKI yang bersangkutan. Hal itu terutama saat terjadi masalah di sana. Penanganan tidak dapat dilakukan secara cepat, karena nama TKI tersebut tidak tercatat di dinas tenaga kerja maupun asosiasi PPTKIS setempat.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan TKI secara benar. Selain itu, ia juga berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan daerah mengenai perlindungan TKI.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Tarsun, mengatakan, pengiriman TKI secara ilegal sering menimbulkan masalah, seperti dialami sejumlah TKI Brebes yang saat ini berada di Irak. Mereka ditempatkan di negara terlarang untuk pengiriman TKI.

Oleh karena itu, pemerintah akan segera menyusun perda mengenai perlindungan TKI. Selain itu, pemerintah juga akan mengalokasikan dana untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai prosedur pemberangkatan TKI. Penertiban calo ilegal sulit dilakukan, apabila tidak ada laporan dari TKI yang dirugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com