Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi Jalan Malioboro Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan batas kecepatan maksimal 40 km/jam untuk kendaraan.
(Shutterstock)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+