Kembali ke artikel
1
dari 4
Layar Penuh
Dalam sidang kelima di MK untuk perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 , Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Chryshnanda Dwilaksana, yang mewakili Polri mengatakan tidak ada perdebatan mengenai masa berlaku SIM.
(Foto: Tangkapan layar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+