Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
(KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+