Kembali ke artikel
1
dari 4
Layar Penuh
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.
(INSTAGRAM/@ojkindonesia)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+