Kembali ke artikel
3
dari 3
Layar Penuh
Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.
(Instagram/TMC Polda Metro Jaya)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.
Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?
Baca semua berita tanpa iklan
Baca artikel tanpa pindah halaman
Akses lebih cepat
Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
Mengalihkan...
atau
Gunakan metode lain
Daftar KG Media ID?
atau
Login dengan Email