Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Penggunaan rotator dan sirine sudah jelas hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
(Foto: Tangkapan layar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+