Kembali ke artikel
1
dari 4
Layar Penuh
Polisi memgecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021
(Dok. PT Jasamarga)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+