Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Area peristirahatan dan singgah di beberapa ruas titik jalan tol yang memberlakukan pengunjung hanya singgah 30 menit, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
(Dokumentasi Jasa Marga)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+