Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usulan 3 Zonasi Parkir untuk Atasi Kemacetan Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan lalu lintas terjadi karena banyaknya orang yang menggunakan kendaraan pribadi. Untuk itu, diusulkanlah zonasi parkir agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Gonggomtua Sitanggang, Direktur Asia Tenggara Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), mengatakan, ITDP merekomendasikan penerapan zonasi parkir di Jakarta menjadi zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

"Tarif lebih tinggi dapat dikenakan pada zona merah yang sudah memiliki layanan angkutan umum massal yang handal dan direncanakan sebagai TOD (Transit-Oriented Development), seperti koridor Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said," ujar Gonggom, kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).

"Zona kuning berada pada skala lebih luas di pusat kota Jakarta dengan layanan transportasi publik yang tersedia meliputi Cawang-Cililitan, Gatot Subroto hingga Kota Tua, dan zona hijau pada area yang hanya terlayani oleh layanan feeder," kata Gonggom.

Untuk diketahui, ITDP merekomendasikan penerapan manajemen parkir di Jakarta untuk mengurangi ketergantungan penggunaan kendaraan bermotor pribadi serta memprioritaskan fungsi ruang publik untuk aktivitas manusia.

"Zona manajemen parkir sebaiknya diterapkan pada area yang sudah terlayani oleh sistem transportasi umum dan ditetapkan sebagai Kawasan Berorientasi Transit (KBT)," ujar Gonggom.

Menurut ITDP, dampak dari penerapan zonasi parkir bisa menurunkan emisi PM 2.5 sebesar 18 ton dan NOx sebesar 150 ton. Selain itu, terdapat potensi pengalihan ruang parkir menjadi area hunian sebanyak 56.000 unit.

Selain manajemen parkir, ITDP juga mengusulkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan elektronik berbayar untuk mengurangi kemacetan. Uang yang didapat bisa dialokasikan untuk meningkatkan transportasi umum.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/05/10/170200415/usulan-3-zonasi-parkir-untuk-atasi-kemacetan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke