Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Truk dan Bus Tidak Boleh di Lajur Kanan Jalan Tol

SOLO, KOMPAS.com - Lajur sebelah kanan di jalan tol hanya digunakan saat pengemudi akan mendahului kendaraan di depannya, atau diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.

Aturan tersebut sudah dituliskan dalam Pasal 108 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Namun, masih ada pengemudi yang melajukan kendaraannya atau tetap di lajur kanan dan tidak menambah kecepatannya. Terutama kendaraan besar seperti bus dan truk.

Truk dan bus tidak boleh menggunakan lajur kanan jalan tol karena alasan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, di dalam UU LLAJ telah diatur etika dan tata cara berlalu lintas yang benar.

Antara lain bahwa kendaraan besar bus dan truk dan kendaraan berkecepatan rendah wajib mengambil lajur paling kiri. Lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan bermotor yang ada di depannya. 

“Truk dan Bus yang mengambil posisi lajur kanan di samping merupakan pelanggaran lalu lintas juga cukup membahayakan keselamatan berlalu lintas dan bisa berpotensi terjadinya laka lantas,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).

Budiyanto menegaskan, truk dan bus yang menggunakan lajur kanan di jalan tol harus ditindak tegas.

“Harus ditindak tegas dan dapat dikenakan Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/12/091200515/ingat-truk-dan-bus-tidak-boleh-di-lajur-kanan-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke