Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Opsen Tak Berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun Lalu

KLATEN, KOMPAS.com - Beberapa daerah di Indonesia telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen dari pokok PKB yang ditetapkan mulai 5 Januari 2025.

Sebagian orang beranggapan, opsen juga akan diberlakukan untuk PKB terutang yang sudah ditetapkan tahun lalu. Kalkulasi pokok PKB bisa terjadi ketika masyarakat telat pajak tahunan.

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng mengatakan opsen PKB dan BPKB hanya berlaku untuk pajak terutang setelah aturan berlaku.

“Penetapan pajak tahun sebelumnya sudah ditetapkan, maka pembayarannya sesuai ketetapan tahun sebelumnya, tanpa opsen, dan menggunakan mekanisme bagi hasil ke kabupaten/kota,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).

Ecky mengatakan, opsen dikenakan untuk pajak terutang 2025 atau setelah Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku. Tunggakan sebelum itu tidak akan dikenakan opsen, dengan mekanisme bagi hasil.

“Artinya sampai 2030 dimungkinkan masih ada mekanisme bagi hasil yang berasal dari piutang sebelum adanya opsen,” ucap Ecky.

Jadi, masyarakat tak perlu khawatir bakal mengalami pembengkakan pembayaran pajak kendaraan bermotor karena adanya kalkulasi PKB terutang tahun-tahun sebelumnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/02/102225715/opsen-tak-berlaku-untuk-pajak-kendaraan-bermotor-terutang-tahun-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke