Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pengendara Motor Dihukum karena Lampu Belakang Silau

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pengendara sepeda motor dihukum karena menggunakan lampu belakang warna putih yang menyilaukan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram kelakuandijalan, pengendara motor tersebut terlihat berjongkok untuk merasakan silau dari lampu belakang motornya sendiri.

Meskipun tidak disebutkan lokasi dan waktu kejadian, hukuman tersebut tampak bertujuan untuk memberikan efek jera, mengingat lampu belakang berwarna putih yang menyilaukan dapat mengganggu pengendara lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa meskipun hukuman seperti itu terkesan ekstrem, hal tersebut tidak cukup untuk menciptakan efek jera.

Mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, langkah yang paling efektif untuk menciptakan efek jera adalah dengan menyita kendaraan pelanggar.

“Berdasarkan PP 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat 6, dalam pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan dapat disita hingga ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.

Pelanggar hanya dapat mengambil kembali motornya setelah melengkapi kendaraannya sesuai dengan peraturan.

“Ketika kendaraan akan diambil, pemilik diwajibkan untuk memasang perlengkapan sesuai ketentuan atau standar pabrikan sebelum dikembalikan. Langkah tersebut bisa membuat efek jera,” ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/10/062200515/video-viral-pengendara-motor-dihukum-karena-lampu-belakang-silau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke