JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna kendaraan, baik di jalan tol atau non-tol, pastinya sangat akrab melihat rambu petunjuk jalan dengan latar belakang hijau dan biru. Bahkan ada juga yang cokelat.
Meski kerap melihat, tapi tak jarang yang tak mengetahui arti atau maksud dari warna pada rambu yang umumnya di jalan tol disertai nama daerah tertentu atau lokasi dengan tulisan putih.
Padahal, setiap warna pada rambu petunjuk jalan tersebut memiliki arti yang berbeda-beda. Tujuannya untuk memberikan informasi bagi pengendara yang melintas.
Karena itu, penting untuk memahami arti dari masing-masing warna pada rambu petunjuk jalan tersebut yang sebenarnya sangat membantu.
Mengacu pada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, sebenarnya arti dari warna tersebut sudah dijelaskan lengkap dengan perbedaan fungsinya masing-masing.
Pertama untuk rambu petunjuk jalan dengan latar belakang atau warna dasar hijau. Buat yang belum paham, ini mengartikan suatu kota atau wilayah.
Rambu ini dipasang sebelum kota atau wilayah yang tertulis. Dengan demikian, pengemudi masih bisa memilih hendak memasuki kota tersebut untuk dijadikan rute perjalanan atau tidak sama sekali.
Selanjutnya ada warna biru yang memiliki makna sebagai perintah. Contoh saat di jalan tol menemui tulisan Solo, artinya jalur yang digunakan akan mengarah ke kota tersebut.
Contoh lain saat di percabangan jalan, rambu lalu lintas ini memberikan informasi tentang kota tujuan yang membedakan dengan warna hijau. Dengan demikian, pengendara bisa segera berpindah jalur sesuai tujuannya.
Sementara untuk rambu petunjuk jalan warna cokelat, sebenarnya hampir sama dengan warna hijau. Bedanya, kelir ini digunakan sebagai informasi tempat wisata.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/28/153100715/mengenal-makna-warna-pada-rambu-petunjuk-jalan