Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Tips Aman Mengemudi jika Bertemu Pengendara Arogan di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Video di media sosial memperlihatkan aksi arogan di jalan raya. Seseorang yang mengendarai mobil pelat dinas Polri menghentikan dan mengintimidasi pengemudi lain.

Dalam video yang diunggah akun Story Rakyat, terjadi pada (4/5/2023) pukul 22.30 WIB di tol dalam kota. Tampak pria memakai kaos dan celana pendek diduga kesal karena tidak terima laju mobilnya dipotong. Terlihat pria tersebut membawa sesuatu di tangan yang diduga merupakan senjata api berjenis pistol.

Tidak hanya mengancam, pria berbadan gempal tersebut juga memukul pengemudi ojek online yang tetap berusaha tidak keluar dari dalam mobilnya.

Kondisi tersebut tentu saja menjadi ancaman untuk kita semua selaku pengguna jalan. Seperti yang diketahui, konflik terjadi bisa saja terjadi tanpa disengaja. Tapi, bila sedikit-sedikit dibuntuti dengan emosi dan arogansi, maka kita perlu mengantisipasi hal tersebut dengan lebih cerdas.

Apalagi sampai kita diancam dengan senjata api atau sejenisnya, tentu saja tidak bisa dilawan dengan sembarangan. Artinya, ada cara khusus agar kita selamat dari ancaman semacam itu, mengingat kita hanya masyarakat sipil.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang arogan di jalan punya dua alasan, pertama adalah kelelahan dan emosi. Dua faktor ini yang membuat pengemudi overreacting.

Sony menyarankan, jika bertemu dengan pengemudi yang arogan, hal yang pertama dilakukan adalah tetap berlaku defensif. Jangan sampai terpancing emosi oleh pengemudi ini. Jika pengemudi terpancing provokasi, itu lah yang diinginkan orang arogan tadi, jadi merasa ada teman bermain dengan bahaya.

Dengan berperilaku tetap kalem, maka kita akan terhindar dari bahaya berupa ancaman tersebut. Jangan sampai gara-gara tersulut emosi, kita menjadi korban yang mengalami luka atau bahkan nyawa melayang.

“Kedua, siapkan kamera untuk merekam tindakan mereka untuk bahan laporan kepada pihak berwajib atau paling tidak ada bukti pendukung,” kata Sony dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/5/2022).

Dengan adanya barang bukti berupa video, maka hukuman bisa saja menjerat pelaku mengingat negara kita adalah negara hukum.

Seseorang tidak boleh sembarangan menggunakan senjata api, meski sudah mendapatkan hak. Terlebih lagi penggunaan senjata api secara ilegal, tentu sanksinya lebih berat lagi.

Dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan :

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/05/124200815/begini-tips-aman-mengemudi-jika-bertemu-pengendara-arogan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke