Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Debt Collector Arogan Saat Tarik Kendaraan, Ini Kata Leasing

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kasus penagih utang alias debt collector tengah menjadi sorotan. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang berlaku arogan saat melakukan penarikan kendaraan.

Paling baru kejadian penarikan paksa di Koja, Jakarta Utara. Bahkan diketahui surat tugas yang digunakan oleh debt collector tersebut adalah palsu.

Sebelumnya, aksi debt collector yang membentak hingga memaki-maki petugas kepolisian juga sempat membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram.

Fadil bahkan meminta anggotanya untuk segera merespon keluhan masyarakat dan tidak membiarkan debt collector menggunakan kekerasaan saat sedang bekerja.

Kejadian debt collector yang tiba-tiba datang untuk mengambil atau menyita kendaraan dengan cara yang kasar memang bukan pertama kalinya terjadi.

Padahal, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan berupa ancaman, tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberi tekanan fisik maupun verbal.

Niko Kurniawan penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance mengatakan, bagi konsumen yang menunggak, pihaknya akan melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum akhirnya mendatangkan pihak ketiga yakni debt collector.

Menurut Niko, dalam menghindari kasus penipuan debt collector, konsumen sebenarnya bisa dengan mudah membedakan debt collector yang asli atau tidak.

“Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin),”

Niko juga berharap bagi konsumen yang tidak membayar cicilan sebaiknya kooperatif dan segera menghubungi LP untuk dicarikan jalan keluarnya. Sebab, menurut Niko terkadang masih ada konsumen nakal yang tidak mau membayar cicilan.

“Jadi tolong dilihat secara adil. Kadang ada juga konsumen yang nakal. Mereka mau pakai motor tapi tidak mau bayar cicilan. Jadi bagi konsumen yang nakal itulah, kolektor akan bertindak dengan sesuai aturan dan sebelumnya tentunya ada telpon atau SMS pemberitahuan bahwa angsurannya belum dibayar,” kata Niko.

Sementara itu, Ronald Adrian Laurence, DRM and Communication Dept Head Toyota Astra Financial Service (TAF) menambahkan, dalam menagih cicilan kepada konsumen pihaknya bakal menjalankan peraturan yang berlaku.

“Apakah itu OJK, undang-undang yang berlaku, dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perusahaan pembiayaan di Indonesia,” ucap Ronald saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3//2023).

Terlebih pihaknya juga selalu mengedepankan musyawarah dan pendekatan yang humanis terutama untuk menyelesaikan kendala pembayaran angsuran konsumen.

“Sebelum tanggal jatuh tempo, dari pihak kami akan mengirimkan reminder kepada konsumen melalui sistem pesan singkat ataupun Whatsapp untuk mengantisipasi kemungkinan konsumen lupa atau miss terhadap tanggal jatuh tempo angsuran,” kata Ronald.

“Selain itu kami juga akan mengingatkan tanggal pembayaran konsumen melalui media telepon melalui tim internal kami tentunya dengan cara yang santun dan humanis,” lanjutnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/03/132626615/debt-collector-arogan-saat-tarik-kendaraan-ini-kata-leasing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke