Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Debt Collector Rampas Kendaraan yang Menunggak, Ini Hukum yang Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penagih hutang alias debt collector akhir-akhir ini kian meresahkan. Terakhir, ada kejadian penarikan paksa di Koja, Jakarta Utara dan diduga surat tugas yang digunakan adalah palsu.

Dikutip dari Kompas Megapolitan, Alwi korban penarikan paksa diceritakan sedang memarkir motor dan tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengaku debt collector.

Alwi sempat menolak dengan alasan sepeda motor tersebut bukan miliknya dan ia hanya meminjam.

Namun, beberapa orang yang mengaku debt collector tersebut mendorong Alwi dengan keras hingga terpojok dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Tidak jarang, kejadian debt collector yang melakukan penarikan motor menggunakan aksi kekerasan dan di tempat umum. Padahal, debt collector tidak diperbolehkan melakukan tindakan berupa ancaman, tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberi tekanan secara fisik maupun verbal.

Dikutip dari laman hukumonline.com, merujuk pada ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindak kekerasan yang dilakukan debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP yang berisi:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, debt collector juga berpotensi dikenai Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sesuai bunyi Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menyebutkan bahwa maksimum denda dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, maka maksimum denda dalam Pasal 310 angka 1 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP adalah menjadi Rp 4,5 juta.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/03/113156515/debt-collector-rampas-kendaraan-yang-menunggak-ini-hukum-yang-berlaku

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke