JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan atau trotoar sering kali mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang tidak memperdulikannya.
Belum lama ini, Polres Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja juga melakukan penertiban terhadap parkir motor liar di daerah Daan Mogot.
Terlihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, puluhan motor diparkir di trotoar. Para pelanggar ini dikenakan sanksi cabut pentil.
Selain motor diangkut, pemilik motor juga bisa dikenakan sanksi lainnya, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Perlu diketahui, terdapat lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir meski tidak ada rambu larangan yang terpasang. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, lokasi larangan parkir tersebut adalah sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/10/142200115/nekat-parkir-di-trotoar-motor-bisa-diangkut-dan-didenda-rp-250.000
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan